Kamis, 06 Desember 2007

RETARDASI “KURSUS” JALUR PENDIDIKAN NON FORMAL DALAM FORMAT PROGRAM AKREDITASI

Oleh : Drs. Azwar Idris,MM
Guru SMK – UPTD BLPT SumSel
Education Manager LP3I – LPBMI Palembang





PENDAHULUAN

Kebijakan Pemerintah melalui Undang-undang Sistem pendidikan Nasional sebagaimana termaktub di dalam pasal 26 ayat 1 s.d 6 mengisyaratkan “ bahwa pendidikan Non Formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Kursus dan pelatihan ini diselengarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan dan kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja dan berusaha mandiri atau dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hasil pendidikan non Formal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penyetaraan yang mengacu pada standar pendidikan nasional”.
Seiring dengan semangat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, pemerintah dalam hal ini baik tingkat Provinsi Sumatera Selatan maupun Pemerintah Kota Palembang telah melaksanakan program akreditasi bagi satuan pendidikan melalui jalur pendidikan formal mulai dari tingkat Sekolah Dasar ( SD ), Sekolah Menengah ( SMP ) dan Sekolah Menengah Umum ( SMU / SMK ) se Kota Palembang. Dan secara bertahap telah mendapat sertifikat akreditasi berdasarkan hasil penilaian oleh Badan Akreditasi Nasional melalui satuan, jenjang dan jalur pendidikan. Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah telah diakreditasi oleh BAN – S/M. Sementara program akreditasi bagi sekolah Non formal ( kursus ) terkesan mengalami retardasi dan keberadaannya masih dipandang sebelah mata. Ini tentu tidak kita inginkan dan bila terus dibiarkan merupakan pengingkaran terhadap amanah Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional kita No. 20 tahun 2003.
Pada hal secara tegas Sistem Pendidikan Nasional kita memberi peluang yang sama terhadap pendidikan sepanjang hayat, jaminan akan pemerataan kesempatan pendidikan, meningkatkan mutu dan efisiensi manajemen pendidikan. Sementara pasal 26 ayat 6 khususnya, memberikan isyarat kepada kita bahwa hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk dalam hal ini baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Pertanyaannya adalah sudah seberapa jauh jalur pendidikan non formal kita melangkah kedepan melalui proses penyetaraan dan kesamaan hak dalam memperoleh pendidikan standar minimal nasional yang diharapkan ?
Untuk mendukung standar minimal nasional pendidikan sebagimana yang kita diharapkan dalam undang-undang, maka pemerintah telah membentuk suatu badan yang disebut Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) yakni suatu badan independen yang diberi tugas mengembangkan, mengatur dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan. Oleh karenanya badan ini lebih bersifat mandiri dan profesional. Dalam menjalankan tugasnya BSNP memiliki beberapa kewenangan diantaranya adalah; 1) memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan, 2) Menyelenggarakan ujian nasional serta rumusan kriteria lulusan dari satuan pendidikan baik pada jalur pendidikan formal maupun pendidikan non formal serta, 3) Upaya pemerintah dalam mengembangkan Standar Nasional Pendidikan.
Diharapkan melalui rancangan peraturan pemerintah ( RPP ) yang merupakan penjabaran dari UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, sangat memungkinkan bagi lembaga-lembaga pendidikan non formal atau lembaga kursus menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan serta kecakapan hidup sehingga kelak mampu mengembangkan diri sesuai dengan bakat dan potensi yang dimiliki. Pada saat yang bersamaan diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas lulusannya. Adanya pengakuan formal berupa program akreditasi kursus, merupakan kebijakan paling strategis dalam rangka menuju proses penyetaraan pendidikan yang mengacu pada standar pendidikan nasional. Dengan demikian setelah melalui proses penilaian berdasarkan standar yang telah ditetapkan, lulusan dari lembaga kursus dalam format pendidikan non formal memiliki kualifikasi untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

PROGRAM AKREDITASI KURSUS JALUR PENDIDIKAN NON FORMAL

Sebagaimana halnya akreditasi yang telah dilaksanakan pada satuan pendidikan formal mulai dari tingkat Dasar ( SD ), tingkat Menengah ( SMP ) dan tingkat atas ( SMU / SMK ), akreditasi kursus dalam format jalur pendidikan non formal merupakan suatu kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh suatu badan yang disebut Badan Akreditasi Nasioanal ( BAN ) di tingkat provinsi atau Kabupaten / Kota.
Kehadirannya diperlukan untuk mengakreditasi atau menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan baik jalur pendidikan formal maupun pendidikan jalur non formal. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban objektif dan transparan yang lebih bersifat komprehensif oleh satuan pendidikan kepada publik.
Hal ini tentu dimaksudkan agar penyelenggaraan pendidikan non formal baik lembaga-lembaga kursus, dan pelatihan keterampilan tetap diberi porsi dan peluang yang sama dan pada akhirnya harus mermuara pada standar nasional pendidikan kita.
Menyikapi amanah sebagaimana tertuang dalam Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, khususnya pasal 26 ayat (2) tentang fungsi pendidikan non formal dalam rangka mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional dan ayat ( 5 dan 6 ) tentang kesempatan dan peluang lembaga kursus jalur pendidikan non formal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan pendidikan formal, serta tuntutan pasal 60 ayat 1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal ( kursus )_pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Oleh karena itu sudah seharusnyalah pemerintah Provinsi dan Kota melaksanakan program akreditasi kursus untuk pendidikan nonformal ( lembaga-lembaga kursus ) sebagaimana juga telah dilaksanakan untuk pendidikan formal. Tahapan dan prosedurnya bisa dengan terlebih dahulu mengidentifikasi keberadaan seluruh lembaga-lembaga kursus serta membuat usulan akreditasi kursus dari lembaga kursus yang bersangkutan dengan mengisi format/instrumen akreditasi ( borang akreditasi ) guna menentukan apakah lembaga tersebut memiliki kelayakan program sebagai bentuk akuntabilitas lembaga kursus kepada masyarakat. Format penilaian akreditasi kursus meliputi penilaian terhadap ; kelembagaan dan struktur organisasi, sarana dan prasarana yang tersedia, administrasi, warga belajar dan tenaga kependidikan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, peningkatan mutu dan sistem evaluasi hasil belajar dan sertifikasi serta kelulusan dan kemitraan dengan institusi pasangan. Dengan demikian proses kearah penyetaraan pendidikan di tanah air khususnya di Kota Palembang dapat terwujud seiring dengan peningkatan Sumber Daya Manusia Indonesia.


Palembang, 30 Maret 2007

Tidak ada komentar: